Kasus Irjen Djoko sudah akan bisa terbukti sekitar satu bulan lagi, seperti itulah kiranya pernyataan dari Juru Bicara KPK, Johan Budi SP. Sebelumnya KPK telah memperkirakan data-data kasus dugaan korupsi tentang adanya pengadaan alat simulator SIM di Korps Lalu lintas Polri yang telah melibatkan Irjen Djoko Susilo dan sudah P21 di awal April.
Menurut Johan minggu pertama April berkas akan P21 setelah itu pada minggu ketiga berkas itu sendiri sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan dan barulah minggu keempat akan disidangkan.
Sebelumnya kasus mantan Kepala Korlantas ini dikenakan pasal yang berlapis, pertama adalah kasus tindakan pencucian uang dan kedua pasal tindak pidana korupsi. Irjen Djoko sendiri diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya dalam menggunakan anggaran pengadaan simulator SIM senilai Rp 196 M sehingga diduga negara di rugikan Rp 100 M.
Kasus ini malah melebihi berita john lucman yang dituduh melakukan penipuan uang, ya john lucman itu sendiri dituduh melakukannya. Merasa tidak senang dan ingin membersihkan nama John Lucman pihak keluarga langsung melayangkan bukti untuk membersihkan nama john lucman dan berikut buktinya:
Kembali ke pokok pembicaraan, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset mantan gubernur Akpol itu senilai Rp 70 M dan di dalam kasus Irjen Djoko ini KPK juga telah menduga tersangka lain dan menetapkannya antara lain Budi Susanto, Sukotjo S Bambang dan Didik Purnomo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar