Perjanjian internasional merupakan sebuah perjanjian yang
bersumber pada hukum internasional utama dan secara otomatis hukum
internasional sama sekali tak dapat dipisahkan dari adanya keberadaan sebuah perjanjian-perjanjian
internasional yang dibuat oleh negara-negara. Di dalam perjanjian
internasional seperti ikatan cincin wedding tentunya memiliki berbagai macam istilah-istilah, istilah-istilah
berikut meliputi, protokol, traktat, konvensi, piagam, deklarasi, modus
vivendi, pertukaran nota, proses verbal, persetujuan, perikatan dan deklarasi.
Sekarang mari kita bahas istilah-istilah perjanjian
internasional satu per satu dan mari kita mulai dari traktat:
1.
Traktat (Treaty)
Merupakan sebuah perjanjian internasional
yang paling formal dan biasanya perjanjian ini disetujui oleh dua negara atau
lebih, perjanjian ini dikhususkan dalam mencakup bidang-bidang politik serta
bidang ekonomi.
2.
Perikatan (Arrangement)
Merupakan istilah yang digunakan untuk
transaksi-transaksi dan ini biasanya hanya sementara karena perikatan tidak
seresmi traktat dan juga konvensi yang selanjutnya akan kita bahas.
3.
Konvensi (Convetion)
Sebuah persetujuan formal yang bersifat
multilateral dan tak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi, persetujuan
ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh
(plaenipotentiones).
4.
Proses Verbal
Sebuah catatan, ringkasan maupun kesimpulan
konferensi diplomatik dan biasanya istilah ini disebut juga sebagai catatan
suatu permufakatan dari suatu perjanjian internasional dan proses verbal tidak
diratifikasi.
5.
Piagam (Statute)
Sebuah himpunan perarturan yang ditetapkan
oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan dan juga
kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup
minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional. Biasanya
piagam bisa digunakan sebagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi.
6.
Protokol (Protocol)
Sebuah persetujuan internasional yang tak
resmi pada dasarnya dan tidak dibuat
oleh pemimpin negara, persetujuan yang satu ini tidak mengatur masalah-masalah
tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu.
7.
Pertukaran Nota
Ini merupakan metode yang tak resmi akan
tetapi hingga saat ini perjanjian yang biasanya dilakukan oleh wakil-wakil
militer dan negara serta bersifat multilateral ini masih saja digunakan,
alhasil jika masih terus dilakukan bisa menyebabkan kewajiban yang menyangkut
mereka.
8. Persetujuan
Perjanjian ini memiliki sifat yang teknis
atau administratif dan biasanya agreement tidak diratifikasi karena sifatnya
tak seresmi dengan konvensi serta traktat.
9. Deklarasi (Declaration)
Ini merupakan sebuah perjanjian
internasional yang berbentuk traktat dan juga dokumen tidak resmi, deklarasi
sebagai traktat bila menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan
traktat dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan sebuah lampuran pada
traktat atau konvensi, sedangkan deklarasi sebagai persetujuan tidak resmi bila
mengatur sebuah hal yang kurang penting.
10.
Modus Vivendi
Ini merupakan perjanjian dalam bentuk dokumen
untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara hingga
berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, sistematis dan juga terinci
bahkan ini tak membutuhkan sebuah ratifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar