Asuransi merupakan salah satu bentuk perjanjian antara kedua belah pihak untuk menanggung sesuatu apapun yang diasuransikan dari seorang yang ingin melakukan asuransi tersebut.
Asuransi bisa terdiri dari berbagai macam jenis, bisa asuransi rumah, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi mobil atau apapun yang ingin diasuransikannya. Di dalam dunia asuransi ternyata terdapat prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan asuransi itu sendiri.
Berikut ini adalah prinsip dari dunia asuransi tersebut:
1. Utmost Good Faith
Artinya adalah kejujuran yang harus ada oleh si penanggung tentang syarat dan juga kondisi yang akan ditanggung sendiri selain itu anda juga harus memberikan keterangan yang jelas dan jujur.
2. Proximate Cause
Apa yang menimbulkan itu semua terjadi dan harus memberikan keterangna yang jujur. Kejadian yang menimbulkan sesuatu tanpa adanya intervensi dari sesuatu juga.
3. Subrogation
Apabila klaim sudah dibayar oleh pihak si asuransi maka ada pengalihan hak untuk menuntut dari si tertanggung kepada si penanggung.
4. Insurable Interest
Yang artinya adalah untuk melakukan perjanjian tersebut dan mengasuransikan apapun yang diakui oleh hukum yang berlaku.
5. Indemnity
Pihak si penanggung akan menyediakan sebuah dana yang besar atau kompensasi agar si tertanggung dalam posisi keuangan yang baik. Dan apabila sesuatu yang di asuransikan mengalami kerugian akan segera di bayar.
6.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar