Selasa, 28 Oktober 2014

Mengenal Lebih Jauh Tentang Sejarah Reksadana


Sebagai salah satu cara untuk mengembangka dan menambah tingkat kekayaan yang dimiliki setiap orang, Investasi menjadi salah satu cara yang banyak dilakukan semua orang. Selain mudah, Investasi juga memiliki nilai keuntungan yang tinggi sehingga banyak dipilih khususnya bagi para Investor.

Banyak tipe dan jenis Investasi yang ada saat ini, salah satu yang sedang digandrungi adalah Reksadana. Apa itu Reksadana?

Reksadana merupakan wadah dan pola pengelolaan dana atau modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana.

Ketika seseorang sudah mengambil Investasi Reksadana sebagai pilihan untuk mengembangkan kekayaannya, dana yang masuka atau yang sudah kita berikan kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.

Banyak alasan orang memilih jenis Investasi ini, karena selain aman dan mampu memberikan hasil yang maksimal, Reksadana pun sudah ditaur dalam peraturan perundang-undangan pemerintah dalam Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27) dengan bunyi “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”

Sebenarnya Reksadana termasuk Invetasi yang cukup tua yang ada di dunia. Selain itu, jenis Invetasi ini juga termasuk bukan yang baru sehingga banyak dipilih oleh banyak orang karena memiliki sejarah perkembangan yang cukup lama.

Menurut sejarahnya, Reksadana pertama kali diterbitkan pada tanggal 21 Maret 1924 dengan nama awal Massachusetts Investors Trust. Setelah dibentuk dalam jangka waktu setahun investasi ini sudah berkembang dengan pesat dengan 200 investor awal dengan total aset senilai US$ 392.000.

Seiring bergulirnya waktu, Reksadana pun mulai menunjukan kemunduran seiring dengan merosotnya bursa saham di beberapa negara khususnya di Negeri Paman Sam.

Tepat pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh, maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat dan mulai mengalami beberapa hambatan.

Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934) yang menurut Undang-undang tersebut reksadana harus di daftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal.

Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksadanapun mulai tumbuh dan berkembang. Puncaknya hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar. Wow!

Selain memiliki sejarah yang cukup panjang, Reksadana juga memiliki jenis-jenis yang lebih bervarian dan dapat menghasilkan sebuah Income yang baik untuk para Investornya.

Beberapa jenis Reksadana diantaranya adalah Reksadana Saham yang dapat memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham dan deviden.

Reksadana campuran yang berpotensi hasil dan risiko reksadana campuran secara teoritis dapat lebih besar dari reksadana pendapatan tetap namun lebih kecil dari reksadana saham. Dan Reksadana Pendapatan Tetap yang memiliki resiko investasi lebih tinggi dan membuat nilai return bagi reksadana jenis ini juga lebih tinggi.


Dengan keuntungannnya yang menjanjikan serta sejarahnya yang sudah cukup lama, tidak dipungkiri lagi jika Reksadana menjadi salah satu jenis Investasi yang populer dan menjanjikan khususnya di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar