Sebagai salah satu cara untuk mengembangka dan menambah
tingkat kekayaan yang dimiliki setiap orang, Investasi menjadi salah satu cara
yang banyak dilakukan semua orang. Selain mudah, Investasi juga memiliki nilai
keuntungan yang tinggi sehingga banyak dipilih khususnya bagi para Investor.
Banyak tipe dan jenis Investasi yang ada saat ini, salah
satu yang sedang digandrungi adalah Reksadana. Apa itu Reksadana?
Ketika seseorang sudah mengambil Investasi Reksadana sebagai
pilihan untuk mengembangkan kekayaannya, dana yang masuka atau yang sudah kita
berikan kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio
investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti
lainnya.
Banyak alasan orang memilih jenis Investasi ini, karena
selain aman dan mampu memberikan hasil yang maksimal, Reksadana pun sudah
ditaur dalam peraturan perundang-undangan pemerintah dalam Undang-undang Pasar
Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27) dengan bunyi “Reksadana adalah
wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Sebenarnya Reksadana termasuk Invetasi yang cukup tua yang
ada di dunia. Selain itu, jenis Invetasi ini juga termasuk bukan yang baru
sehingga banyak dipilih oleh banyak orang karena memiliki sejarah perkembangan
yang cukup lama.
Menurut sejarahnya, Reksadana pertama kali diterbitkan pada
tanggal 21 Maret 1924 dengan nama awal Massachusetts Investors Trust. Setelah
dibentuk dalam jangka waktu setahun investasi ini sudah berkembang dengan pesat
dengan 200 investor awal dengan total aset senilai US$ 392.000.
Seiring bergulirnya waktu, Reksadana pun mulai menunjukan
kemunduran seiring dengan merosotnya bursa saham di beberapa negara khususnya
di Negeri Paman Sam.
Tepat pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh, maka
pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat dan mulai mengalami
beberapa hambatan.
Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan
Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang
Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934) yang menurut Undang-undang
tersebut reksadana harus di daftarkan pada Securities and Exchange Commission
atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani
perdagangan surat berharga dan pasar modal.
Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham,
reksadanapun mulai tumbuh dan berkembang. Puncaknya hingga akhir tahun 1960
diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48
triliun US Dollar. Wow!
Selain memiliki sejarah yang cukup panjang, Reksadana juga
memiliki jenis-jenis yang lebih bervarian dan dapat menghasilkan sebuah Income
yang baik untuk para Investornya.
Beberapa jenis Reksadana diantaranya adalah Reksadana Saham
yang dapat memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain
melalui pertumbuhan harga-harga saham dan deviden.
Reksadana campuran yang berpotensi hasil dan risiko
reksadana campuran secara teoritis dapat lebih besar dari reksadana pendapatan
tetap namun lebih kecil dari reksadana saham. Dan Reksadana Pendapatan Tetap
yang memiliki resiko investasi lebih tinggi dan membuat nilai return bagi
reksadana jenis ini juga lebih tinggi.
Dengan keuntungannnya yang menjanjikan serta sejarahnya yang
sudah cukup lama, tidak dipungkiri lagi jika Reksadana menjadi salah satu jenis
Investasi yang populer dan menjanjikan khususnya di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar